User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163691--06-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

selamat siang saya Salya, saya ingin menanyakan terkait permeteraian kemudian untuk alat bukti elektronik apakah bisa? dan jika bisa bagaimana mekanismenya?“ Ini secara ketentuan kan bisa ya, karena dokumen mencakup elektronik juga. Untuk mekanisme nya bagaimana ya?

Jawaban

cek PMK 134/2021 mulai pasal 18 Pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan menggunakan : a. Meterai Tempel; b. Meterai Elektronik; atau c. SSP. Mekanisme pembubuhan pemeteraian kemudian melalui sistem elektronik, sama seperti mekanisme pembubuhan bea meterai menggunakan meterai elektronik

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/163691--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)