faq1:5k33:163691--06-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
selamat siang saya Salya, saya ingin menanyakan terkait permeteraian kemudian untuk alat bukti elektronik apakah bisa? dan jika bisa bagaimana mekanismenya?“ Ini secara ketentuan kan bisa ya, karena dokumen mencakup elektronik juga. Untuk mekanisme nya bagaimana ya?
Jawaban
cek PMK 134/2021 mulai pasal 18 Pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan menggunakan : a. Meterai Tempel; b. Meterai Elektronik; atau c. SSP. Mekanisme pembubuhan pemeteraian kemudian melalui sistem elektronik, sama seperti mekanisme pembubuhan bea meterai menggunakan meterai elektronik
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/163691--06-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)