User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163690--06-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

untuk lampiran tsb bisa saya kompensasikan ke hutang pajak apapun ya? Misal ke pph 21? Jika iya untuk pengisian ssp nya bagaimana? Apakah pilih pbk? Ini seharusnya pemotongan SPMKP sesuai lampiran itu kan ya?

Jawaban

Perhitungan kelebihan pembayaran pajak dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang ditindaklanjuti dengan kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang. (Pasal 7 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015) Kompensasi ke Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang ini dilakukan melalui potongan SPMKP. Potongan SPMKP dianggap sah dalam hal telah mendapatkan NTPN sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan. Perhitungan kompensasi ke Utang P

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/163690--06-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1