User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163683--24-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

2. Berdasarkan penjelasan Bapak termasuk penjelasan JKP tertentu dalam PMK 32 th 2019, kami mengambil kesimpulan bahwa jasa subkon ( pengadaan material dan instalasi / pemasangan ), tidak termasuk dalam pengertian JKP versi PMK 173 Th 2021 maupun PMK 32 Th 2019. Apabila kesimpulan kami benar, maka bagaimana perlakuan PPN dan teknis pelaksanaananya atas jasa subkon yg kami maksud diatas ? Perlu disampaikan bahwa subkon akan mengirim material dari Jakarta ( TLDDP ) ke KPBPB, kemudian dipasang /

Jawaban

2. Jasa sehubungan dengan konstruksi yang termasuk dalam salah satu jasa di PMK 32/2019 adalah : Jenis Jasa Kena Pajak berupa kegiatan pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b yaitu jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar Daerah Pabean. Jika tidak sesuai dengan jasa tersebut maka ti

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/163683--24-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)