User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163682--24-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

1. Antara pasal 28 ayat (2) dan (4)pada dasarnya sama hanya beda tempat dimana JKP dihasilkan. a. Kalau tempat JKP dihasilkan tsb adalah TLDDP, maka dipungut PPN. b. Kalau tempat JKP dihasilkan tsb adalah KPBPB, maka PPN dibebaskan. c. Kalau ambil contoh JKP seperti jasa akuntan publik, bagaimana teknis /pembuktiannya agar bisa masuk kategori butir b ( bebas PPN ) ?

Jawaban

1. Untuk ketentuan pembuktian tidak diatur secara eksplisit. kembalikan ke Wajib Pajak. JKP tersebut dihasilkan dimana. kalau butuh penegasan silahkan konfirmasi KPP.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/163682--24-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)