User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163677--28-juni-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Mohon informasinya terkait kode seri Faktur Pajak “050” berlaku per April 22” PER - 03/PJ/2022” Dan mengacu ke Nomor 71/PMK.03/2022 Pasal 2 Jika ada vendor yang tidak mengunakan kode 050 apakah saya sebagai customer masih bisa mengkreditkan Faktur pajak tersebut atau harus di reject

Jawaban

apabila transaksinya sudah diwajibkan menggunakan FP 05 harus menggunakan kode 05 , wp bisa persuasif ke Lawan transaksi untuk membuat FP Pengganti. Juga bisa dijelaskan pasal 30-31 PER-03/2022 dimana pembuatan FP mengacu pada pasal 5 yg salah satunya adalah kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Sehingga apa bila FP tsb dianggap tidak lengkap maka tidak dapat dikreditkan (Pasal 31 ayat 4)

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k33/163677--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)