Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Saya mau bertanya terkait PPh Potong Pungut atas pembelian saham suatu perusahaan. Jadi kasusnya seperti ini Pak/Bu, PT X ingin membeli PT Y yang dimana dalam kepemilikan saham PT Y terdapat WNA yang tidak memiliki NPWP. Atas pembelian PT Y oleh PT X ini, 1. Kewajiban potong pungut ada di siapa? pembeli WNI?2. Bagaimana menentukan nilai saham nya? dan seperti apa?3. Pelaporan PPh nya seperti apa?
Jawaban
Emita Ika Imaniar, [20/05/2022 15.36] PPh Pasal 26= 20% x Perkiraan Neto (Pasal 2 KMK-434/KMK.04/1999) Perkiraan Neto= 25% x harga jual PPh Pasal 26 = 20% x 25% x harga jual = 5% x harga jual. Terhadap WPLN berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka pemotongan PPh Pasal 26 ini hanya dilakukan apabilan berdasarkan P3B yang berlaku, hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia. (Pasal 2 ayat (2) KMK-434/KMK.04/1999). htt
Dasar Hukum
–
Editor
EII