User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163592--28-juni-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Sanksi keterlambatan penyetoran KB di SPT Tahunan

Jawaban

Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/5k33/163592--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)