faq1:5k33:163592--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Sanksi keterlambatan penyetoran KB di SPT Tahunan
Jawaban
Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/163592--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)