faq1:5k33:163589--11-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Min mau tanya, jika penyerahan BKP dilakukan ke pihak ketiga, misal: HO di JKT, cabang pabrik di Karawang, dan perusahaan sewa gudang di Tangerang bkn PKP dan gak ada NPWP, itu Faktur pajak yang barangnya dikrim ke gudang Tangerang pake alamat mana ya? HO or Cabang?
Jawaban
Ini pemusatan KPP BKM nggak? Kalau pemusatan KPP BKM alamatnya mengikuti alamat cabangnya. Kalau dikirim ke Gudang, pastikan dulu itu gudangnya pusat atau cabang? Kalau gudangnya cabang ya pake alamat cabang, kalau gudangnya pusat pake alamat pusat.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/163589--11-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)