User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163589--11-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Min mau tanya, jika penyerahan BKP dilakukan ke pihak ketiga, misal: HO di JKT, cabang pabrik di Karawang, dan perusahaan sewa gudang di Tangerang bkn PKP dan gak ada NPWP, itu Faktur pajak yang barangnya dikrim ke gudang Tangerang pake alamat mana ya? HO or Cabang?

Jawaban

Ini pemusatan KPP BKM nggak? Kalau pemusatan KPP BKM alamatnya mengikuti alamat cabangnya. Kalau dikirim ke Gudang, pastikan dulu itu gudangnya pusat atau cabang? Kalau gudangnya cabang ya pake alamat cabang, kalau gudangnya pusat pake alamat pusat.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/163589--11-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)