User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163578--20-mei-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

em untuk nota retur tetap masih di ketentuan 65/PMK.03/2010 ini kan?

Jawaban

Pada dasarnya untuk pembuatan nota retur/nota pembatalan masih menggunakan ketentuan PMK-65/2010. Untuk bagian alamat hanya dicantumkan alamat pembeli saja. Tapi karena di fakturnya sendiri dicantumkan alamat cabang (bagi WP KPP BKM yang PPN-nya dipusatkan), pencantuman alamat disarankan sama seperti alamat yang tercantum di fakturnya.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/163578--20-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)