faq1:5k33:163568--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
kemarin kita ada mau melakukan pembetulan dengan menghapus NTPN dari unifikasi tapi tidak bisa, karena kita mau PBK ke masa bulan berikutnya, gimana caranya supaya bisa dibetulkan dan bisa di PBK kan?
Jawaban
untuk pembetulan pembayaran PPh 4(2) atas pengalihan tanah dan bangunan disini dikarenakan apa? Kesalahan setor atau bagaimana? Dan apakah menggunakan mekanisme setor sendiri? Soalnya kalo di menu setor sendiri pada aplikasi ebuni pembayaran memang tidak bisa dihapus jika sudah lapor, jadi minta bantuan KPP untuk lasis kemudian melaporkan SPT Pembetulan. Sedangkan untuk pembayaran tsb karena sudah diperhitungkan dg SPT harusnya PMK-187/2015 yaa
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k33/163568--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)