User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163568--28-juni-2022

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

kemarin kita ada mau melakukan pembetulan dengan menghapus NTPN dari unifikasi tapi tidak bisa, karena kita mau PBK ke masa bulan berikutnya, gimana caranya supaya bisa dibetulkan dan bisa di PBK kan?

Jawaban

untuk pembetulan pembayaran PPh 4(2) atas pengalihan tanah dan bangunan disini dikarenakan apa? Kesalahan setor atau bagaimana? Dan apakah menggunakan mekanisme setor sendiri? Soalnya kalo di menu setor sendiri pada aplikasi ebuni pembayaran memang tidak bisa dihapus jika sudah lapor, jadi minta bantuan KPP untuk lasis kemudian melaporkan SPT Pembetulan. Sedangkan untuk pembayaran tsb karena sudah diperhitungkan dg SPT harusnya PMK-187/2015 yaa

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/5k33/163568--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)