faq1:5k33:163563--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Pengkrediatan PM 3 bulan, itu aturannya dimana ya?
Jawaban
UU HPP Cluster PPN Pasal 9 ayat (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/163563--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)