faq1:5k33:163562--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP melakukan penyerahan jasa pengurusan transportasi ke wapu. Apakah pm nya dapat dikreditkan?
Jawaban
dari sisi PKP yg menyerahkan jasa freight forwarding, PKP tsb tidak dapat mengkreditkan PM yg berhubungan dengan penyerahan jasa freight forwardingnya mas (pasal 5 pmk-71/2022)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k33/163562--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)