faq1:5k33:163558--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Ada lebih setor PPh pasal 23, mau pbk masih bisa gak?
Jawaban
Kembali ke ketentuan PMK 242/2014 Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/5k33/163558--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)