faq1:5k33:163553--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah di form PPS, saya mengisikan harta yang saya sudah lapor TA juga?
Jawaban
Pasal 10 PMK-196/2020, Wajib Pajak mengungkapkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 5 ayat (1) dengan menyampaikan SPPH, jadi yg diisikan di SPPH hanya harta yg belum/kurang diungkapkan dalam Surat keterangan atau yg belum diungkapkan di SPT tahunan saja. Dalam form juga tertulis “PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH YANG BELUM/KURANG DIUNGKAPKAN DALAM SURAT PERNYATAAN”
Dasar Hukum
–
Editor
ENT
faq1/5k33/163553--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)