User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163551--28-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

hutang berkaitan dengan harta PPS namun sudah di laporkan di SPT Tahunan, apakah boleh jadi pengurang harta PPS kebijakan 2

Jawaban

tidak ada yang spesifik, namun harusnya hutang yang menjadi pengurang harta PPS diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022. Boleh konsultasi juga ke KPP

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k33/163551--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)