faq1:5k33:163551--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
hutang berkaitan dengan harta PPS namun sudah di laporkan di SPT Tahunan, apakah boleh jadi pengurang harta PPS kebijakan 2
Jawaban
tidak ada yang spesifik, namun harusnya hutang yang menjadi pengurang harta PPS diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022. Boleh konsultasi juga ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k33/163551--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)