Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika mempunyai aset perolehan 2020 berupa uang tunai yang diikutkan dalam PPS dan telah mendapatkan SKET yang mana nanti semua harta/utang akan dimasukkan dalam SPT 2022 sebagai aset baru. Tetapi, pada tahun 2021 uang tunai tersebut digunakan untuk membeli property. Apakah property tersebut tetap dimasukkan ke dalam SPT 2021?
Jawaban
untuk pelaporan spt tahun 2021 dan 2022 melihat ke kondisi sebenarnya di masing-masing akhir tahun pajak ya mas, dalam hal uang tunai yang diikutkan pps keb 2 sudah digunakan untuk beli properti di tahun 2021 dan per akhir tahun pajak 2021 dan 2022 harta propertinya masih dimiliki dan dikuasai, properti tsb dilapor sbg harta di spt 2021 dan 2022 (di kolom keterangan beri keterangan bahwa perolehan harta tsb berasal dari harta uang tunai yg sudah diikutkan pps)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG