User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163540--19-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas mbak ijin tanya Apakah pada badan usaha berbentuk PT, direksi dapat memperoleh gaji dan bisa dibiayakan ke SPT Tahunan?? Dan bagaimana pemberlakuannya pada badan usaha yang berbentuk CV??

Jawaban

Gaji untuk direksi PT, merupakan objek PPh pasal 21 dan bisa dibiayakan secara fiskal oleh perusahaan. Tapi kalau gaji pemilik CV, itu bukan objek PPh pasal 21, dan tidak dapat dibiayakan secara fiskal oleh perusahaan, karena jatuhnya prive

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/163540--19-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)