faq1:5k33:163513--28-juni-2022
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#18Q: WP sudah ikut TA 2015 dulu, namun harta LN kurang dilaporkan dan sudah dimasukkan di Tahun 2018. Saya mau ikut PPS Kebijakan 1 dengan melaporkan kekurangan harta LN tersebut. Namun, sekarang posisinya sudah di DN. Kalau saya mau pakai tarif 6%, berarti lapor harta DN kemudian diinvestasikan atau harta LN repatriasi kemudian diinvestasikanh ttps:twitter.com/rifki83010560/status/1541336171481284611 ==== Jawaban ==== #18A : kalau kebijakan 1 sesuai kondisi akhir tahun pajak 2015 (Pasal 3 ayat 4 PMK 196/2021). Jika akhir tahun pajak 2015 harta tersebut berada di LN, berarti LN repatriasi dan diinvestasikan kalau mau 6% ==== Dasar Hukum ==== – === Editor === WAS
faq1/5k33/163513--28-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1