faq1:5k33:163496--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Mas/mba kalau ada WP badan terdaftar di KPP Madya Dua Jakarta Barat dan sekarang alamatnya pindah ke tangerang, untuk pemindahan tempat terdaftarnya bisa mengajukan dengan mekanisme biasa atau harus ada surat keputusan ya?
Jawaban
Pasal 10 ayat 2 PER-07/2020 Pemindahan atau penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k33/163496--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)