faq1:5k33:163494--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
pembetulan spt jika ikut kebijakan 2 itu tidak bisa ya?
Jawaban
Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan.
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k33/163494--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)