faq1:5k33:163488--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ikut pps kebijakan 1 atas perolehan harta 2015, tapi di 2017 hartanya sudah tidak ada, itu perlu dilaporkan di spt tahunan 2022 atas hartanya ?
Jawaban
jika mengacu ke pasal 21 pmk 196/2021, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k33/163488--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)