faq1:5k33:163484--09-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
boleh nanya soal NPPN kak
Jawaban
kalau bukan WP yang baru terdaftar maka harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalamjangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. untuk tahun 2022 seharusnya pemberitahuannya paling lambat 31 Maret ya jika tahun pajaknya WP Januari-Desember Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Wajib Pajak tersebut dianggap memilih me
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/163484--09-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)