User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163484--09-mei-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

boleh nanya soal NPPN kak

Jawaban

kalau bukan WP yang baru terdaftar maka harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalamjangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. untuk tahun 2022 seharusnya pemberitahuannya paling lambat 31 Maret ya jika tahun pajaknya WP Januari-Desember Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), Wajib Pajak tersebut dianggap memilih me

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k33/163484--09-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)