faq1:5k33:163483--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk pengisian nominal dengan kurs mata uang asing di SPPH tidak bisa koma, ini diarahkan penegasan ke KPP atau dibulatkan? Karena kalau dibulatkan belum/tidak ada penegasan internal dari direktorat terkait.
Jawaban
Untuk pps memang tidak bisa koma, bisa penegasan ke kpp terkait hal ini.
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k33/163483--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)