faq1:5k33:163482--11-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
berdasarkan PMK, terdapat insentif pemotongan sebesar 50% untuk pembayaran angsuran PPh 25. untuk SPT Tahunan PPh Badan 2021 menggunakan SPT-Y. Dengan kondisi tersebut, untuk dasar pengurang masa april dan mei 2022 dihitung sejak SPT-Y atau SPT Normal ya?
Jawaban
Dari SPT Y nya ya ber, 50% nya. Nanti kalau ternyata normalnya lebih kecil bisa Pbk atau PMK 187, kalau kurang ya setor sisanya ada sanksi keterlambatan setor
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/163482--11-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)