faq1:5k33:163475--11-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Selamat Pagi, mau tanya min, mobil yg dicicil atas nama cv apakah bisa diikutkan di pps kebijakan 2 oleh direktur?
Jawaban
mbak kembalikan ke siapa yg memiliki dan menguasai harta tersebut ya mbak. Kalau sebenarnya itu adalah asetnya badan, ya ga perlu diikutkan PPS kebijakan 2. Dari sisi pihak pemilik CV kan seharusnya mengakui adanya harta dalam bentuk investasi ke CV. nah harta inilah yg bisa diikutkan PPS oleh pemilik jika belum dilaporkan di SPT tahunan tahun pajak 2020.jadi yang diikutkan bukan mobilnya, tapi harta dalam bentuk investasi ke CV
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/163475--11-mei-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)