faq1:5k33:163471--10-mei-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mbak kalo wp mau ganti metode pencatatan revenue dari cash basis ke accrual basis, perlu pemberitahuan ke KPP gak ya?
Jawaban
Perubahan terhadap metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k33/163471--10-mei-2022.txt · Last modified: (external edit)