faq1:5k33:163445--04-april-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP tahun 2016 menjalankan usaha (pp46). pada tahun 2017-2021 tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai pegawai). untuk tahun 2022 menjalankan usaha, apakah pada tahun 2022 bisa menggunakan tarif UMKM PP23?
Jawaban
iya mas bisa dengan skema impor, kemudian nanti pembetulan SPT di tahun 2021 tsb jika SPT tersebut normalnya sudah dilaporkan
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k33/163445--04-april-2022.txt · Last modified: (external edit)