User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163444--04-april-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

twitter @kring_pajak Hi, di formulir Induk SPPH PPS bagian identitas ada kolom warna putih 1. Kolom No telepon/fax, kalau tidak ada no telepon/fax, bolehkah kolom ini dikosongkan? 2. Kolom No paspor, kalau ada paspor tapi sudah lama tidak berlaku/expired, bolehkah kolom ini dikosongkan? mohon bantuannya mas mba

Jawaban

Untuk pengisian silakan diisi dengan keadaan yang sebenarnya. Sesuai petunjuk pengisian di lampiran PMK 196/2021. Untuk nomor telepon/faksimili silakan diisi dengan nomor telepon/faksimili yang dimiliki Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH, aktif digunakan, dan dapat dihubungi. Untuk nomor paspor silakan diisi dengan nomor paspor dari Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH untuk Wajib Pajak orang pribadi. (wajib diisi oleh Wajib Pajak yang memiliki alamat tempat tinggal/kedudukan di luar negeri dan ol

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k33/163444--04-april-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)