faq1:5k33:163404--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WPOP sempat tinggal di LN tahun 2018-2019, serta mendapatkan penghasilan dari trading saham dari LN pada tahun 2020. saat mendapatkan penghasilan statusnya masih WPLN. pertengahan 2020 WP kembali ke indonesia. sehingga otomatis aset WP bertambah saat pulang, atas kenaikan aset tersebut harus dilaporkan bagaimana ya mas/mba? mengingat 2018-2020 statusnya masih WPLN
Jawaban
jika status npwp masih aktif, harusnya masih ttp lapor spt, dan mengungkapkan daftar aset yang dimiliki baik di LN maupun di Indonesia
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k33/163404--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)