User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163389--28-juni-2022

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Apabila terdapat harta yang mau diikutkan PPS tetapi pemilik harta (tanah) tersebut sudah lama meninggal dan saat ini tidak memiliki identitas (NIK tidak diketahui karena sudah lama hilang, NPWP juga tidak ada) maka untuk pengisian identitas di bagian pemilik harta di SPPH bagaimana ya?

Jawaban

digali, wp yg mau ikut pps ada harta tapi belum atas nama dirinya. (masih atasnama yg jual dulu) memang utk harta tsb bisa jadi objek pps klo blm di lapor di spt tahunan. nah ternyata yg jual dlu sudah meninggal dan tidak ditemukan niknya, sudah ke dukcapil jg gk dpt, untuk pengisian niknya bagaimana, ini bsa penegasan ke kpp.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k33/163389--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)