faq1:5k33:163389--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Apabila terdapat harta yang mau diikutkan PPS tetapi pemilik harta (tanah) tersebut sudah lama meninggal dan saat ini tidak memiliki identitas (NIK tidak diketahui karena sudah lama hilang, NPWP juga tidak ada) maka untuk pengisian identitas di bagian pemilik harta di SPPH bagaimana ya?
Jawaban
digali, wp yg mau ikut pps ada harta tapi belum atas nama dirinya. (masih atasnama yg jual dulu) memang utk harta tsb bisa jadi objek pps klo blm di lapor di spt tahunan. nah ternyata yg jual dlu sudah meninggal dan tidak ditemukan niknya, sudah ke dukcapil jg gk dpt, untuk pengisian niknya bagaimana, ini bsa penegasan ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k33/163389--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)