faq1:5k33:163386--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Menurut WP dia kelebihan nominalnya waktu bikin spph dan sudah ada surat keputusannya. Apakah bisa dilakukan pembetulan spph? Atas kelebihan setornya bagaimana?
Jawaban
Bisa menyampaikan SPPH kedua,ketiga,dst.. Apabila terdapat kelebihan bayar, bisa pengembalian PMK 187 atau Pbk.Ada di PMK 196/ 2021
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k33/163386--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 by 127.0.0.1