User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163382--28-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau WP bayar PPh pasal 25 apakah perlu melampirkan bukti di SPT Tahunan?

Jawaban

Mengikuti PER-02/2019 aja. Tidak perlu melampirkan bukti bayarnya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k33/163382--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)