User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163360--28-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

revaluasi atas modal, gimana pph nya?

Jawaban

Revaluasi (penilaian kembali) aktiva tetap dilakukan terhadap: (Pasal 3 ayat (1) PMK-79/PMK.03/2008) seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB); atau seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k33/163360--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)