faq1:5k33:163360--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
revaluasi atas modal, gimana pph nya?
Jawaban
Revaluasi (penilaian kembali) aktiva tetap dilakukan terhadap: (Pasal 3 ayat (1) PMK-79/PMK.03/2008) seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB); atau seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah, yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k33/163360--28-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1