faq1:5k33:163356--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya ingin bertanya apabila kami sedang membuat SPT PPh Tahunan Badan 2020, dan terdapat kompensasi kerugian di tahun 2016 sebesar 1 milyar. apakah kompensasi kerugiannya dapat dipakai setengah atau sebagian misalnya 500juta terlebih dahulu?
Jawaban
Secara aplikasi bisa dan di ketentuan tidak ada larangan jg. Seharusnya boleh2 saja
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k33/163356--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)