User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163356--28-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya apabila kami sedang membuat SPT PPh Tahunan Badan 2020, dan terdapat kompensasi kerugian di tahun 2016 sebesar 1 milyar. apakah kompensasi kerugiannya dapat dipakai setengah atau sebagian misalnya 500juta terlebih dahulu?

Jawaban

Secara aplikasi bisa dan di ketentuan tidak ada larangan jg. Seharusnya boleh2 saja

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k33/163356--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)