faq1:5k33:163339--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
wp badan ikut TA, atas tanah dan atau bangunan. awalnya amsih atas nama pemegang saham dan belum dibalik nama a.n badan, ini wajib dibalik nama atau bagaimana?
Jawaban
Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak. apsal 25 pmk165/2017
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k33/163339--28-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)