faq1:5k33:163306--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP tidak melaporkan harta pada lamp IV SPT Tahunan OP, namun sudah menuliskannya di neraca laporan keuangan. apakah WP bisa dianggap sudah melaporkan harta nya di spt tahunan sehingga tidak perlu ikut pps kebijakan 2?
Jawaban
harta yang hanya dilaporkan di neraca tanpa dicantumkan pada lamp IV dianggap belum disampaikan. Silahkan bisa ikuti PPS atas harta tersebut sesuai ketentuan kebijakan 2
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k33/163306--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)