faq1:5k33:163304--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
batasan laporan realisasi pertama kan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022, sedangkan batas investasinya 30 September 2023.
Jawaban
laporan pertama karena sudah disebutkan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022, maka jika wp belum melakukan investasi pada saat batas waktu tersebut, maka seharusnya tetap melakukan laporan realisasi tapi nihil
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k33/163304--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)