faq1:5k33:163298--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada harta uang diikutkan kebijakan 1, di tahun 2017 dibelikan saham dan harta saham tersebut masih dimiliki sampai 2020 dan belum dilaporkan di spt tahunan, harus ikut kebijakan 2 ?
Jawaban
secara ketentuan di pmk 196/2021, atas harta saham tersebut juga masuk ke objek kebjakan 2. Jika wp akan mengikutkan ke kebijakan 2 maka bisa saja. Namun, wp juga ada opsi untuk melakukan pembetulan SPT Tahunannya untuk melaporkan sahamnya di SPT Tahunan
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k33/163298--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)