User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163294--28-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah pemberiann cuma cuma bisa dikreditkan?

Jawaban

Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha.

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k33/163294--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)