faq1:5k33:163294--28-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apakah pemberiann cuma cuma bisa dikreditkan?
Jawaban
Pemberian cuma-cuma baik produksi sendiri atau bukan produksi sendiri terutang PPN dan harus diterbitkan faktur pajak seperti biasa (identitas pembeli diisi identitas pihak yang menerima BKP/JKP). PPN ini merupakan PM yang dapat dikreditkan oleh pihak yang menerima apabila memang berkaitan dengan kegiatan 3M usaha.
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k33/163294--28-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)