User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163285--27-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#2Q: M Salahuddin Alfarisyi:twitter: https://twitter.com/Angelit54295218/status/1540300770863509504 Pada SPT Tahunan. Lampiran tersebut kan bunyinya adalah penghasilan netto Sedangkan pp23 mengenakan dr omset (peredaran bruto) yang dikenakan pph final (bukan/tidak bisa menjadi kredit pajak). Apakah masi harus meghitung penggabungan penghasilan?

Jawaban

#2A: Sesuai jawaban agent sebelumnya, tetap menghitung di lampiran PH-MT tersebut ya mas. Untuk suami nantinya diisikan 0 pada bagian penghasilan neto usaha apabila penghasilan yang diterima sifatnya final (PP 23).

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k33/163285--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)