faq1:5k33:163282--00-0000
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
# 37 Q Pagi min, saya dari bendahara pemerintahan ada transaksi pengadaan barang melalu sistem informasi pengadaan pemerintah. Pembelian pengadaan barang tsb menggunakan pembayaran Lansung (LS). Apakah kami dr bendahara pemerintahan tetep memungut PPN dan PPh 22 nya? invoice yang kami terima dari Pihak Lain (Marketplace) mereka sudah memungut pph 22nya sebesari 0,5%
Jawaban
#37A: PM, WP pakai mekanisme pembayaran langsung yang mana pemungutan PPh 22 nya tidak dilakukan oleh Pihak Lain (pasal 5 PMK 58/2022). Silakan ikuti ketentuan umum yakni PMK 231/2019–PMK 59/2022 dan PMK 34/2017.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k33/163282--00-0000.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)