faq1:5k33:163281--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#28 tanya mas/mba, kalau mahar berupa emas dan belum pernah dicantumkan dalam spt tahunan, itu tetep diikutin ke PPS aja kan ya?
Jawaban
#28A: PM, Kebijakan 1-WP non-TA. Bagi WP non-TA tidak dilarang untuk ikut kebijakan 1. Namun memang tidak mendapatkan benefit dari PPS itu sendiri (tidak dikenakan sanksi pasal 18 UU TA). Opsi lain yakni melakukan pembetulan SPT dengan memperhatikan ketentuan pasal 8 UU KUP.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k33/163281--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)