User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163281--27-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#28 tanya mas/mba, kalau mahar berupa emas dan belum pernah dicantumkan dalam spt tahunan, itu tetep diikutin ke PPS aja kan ya?

Jawaban

#28A: PM, Kebijakan 1-WP non-TA. Bagi WP non-TA tidak dilarang untuk ikut kebijakan 1. Namun memang tidak mendapatkan benefit dari PPS itu sendiri (tidak dikenakan sanksi pasal 18 UU TA). Opsi lain yakni melakukan pembetulan SPT dengan memperhatikan ketentuan pasal 8 UU KUP.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k33/163281--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)