User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163280--27-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#19Q: utk penginputan secara elektronik di DJP Online (SKD) bisa lebih dari satu kali ya bu? apakah ada ketentuannya? jika lawan transaksi kami punya form DGT periode 1-6, lalu dia membuat lg periode 7-12 2022 apakah bs diinput dua2nya dalam 1 th pajak yg sama?

Jawaban

#19A: Seharusnya bisa dan diakomodir, tidak ada masalah jika periodenya memang berbeda.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k33/163280--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)