faq1:5k33:163280--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#19Q: utk penginputan secara elektronik di DJP Online (SKD) bisa lebih dari satu kali ya bu? apakah ada ketentuannya? jika lawan transaksi kami punya form DGT periode 1-6, lalu dia membuat lg periode 7-12 2022 apakah bs diinput dua2nya dalam 1 th pajak yg sama?
Jawaban
#19A: Seharusnya bisa dan diakomodir, tidak ada masalah jika periodenya memang berbeda.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k33/163280--27-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)