User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163278--24-juni-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#36Q: min mau nanya kalau kita beli gula dan rokok tapi supplier kita nerbitin faktur pajak 080, untuk kita sebagai perusahaan apa perlu menerbitkan faktur 080 juga? Itu yg wajib nerbitin faktut cuman penjual kan ya, apa perlu digali dulu, takutnya ada di kawasan bebas (yg bikin fp pembeli)???

Jawaban

Digali+ dijawab deh: ini maksudnya ketika melakukan penyerahan ke pihak lain lagi atau atas transaksi yang sama? Jika yang dimaksud: -transaksi yang sama: pembeli tidak perlu menerbitkan FP, kewajiban penerbitan FP ada di pihak Penjual. -transaksi yang beda: saat PKP menyerahkan BKP/JKP di dalam daerah pabean wajib menerbitkan FP. Secara umum penerbitan FP diatur di PER-03/2022. Note tambahan untuk rokok, ini kan hasil tembakau ya, pengenaannya sesuai PMK 63/2022 ya, seharusnya dikenakan 1x

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k33/163278--24-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1