faq1:5k33:163276--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#23Q: Apakah faktur pajak 2021 yg telat dan lapor bulan Juni berarti masuk ke spt tahun 2022? Apa tetap ke spt tahun 2021 yg sudah dilapor?
Jawaban
#23A: Dijawab sembari digali dulu maksudnya ini masuk ke SPT Tahunan atau SPT Masa? Jika yang dimaksud: -SPT Tahunan: SPT Tahunan dilaporkan sesuai laporan keuangan yang telah dibuat tentunya berdasarkan PSAK, silakan sesuaikan dengan Laporan Keuangan WP. -SPT Masa: FP dilaporkan pada masa pajak sesuai bulan FP terbit, jika FP baru dibuat di Juni 2022, maka FP terlambat tersebut akan masuk SPT Masa Juni 2022 dan dapat dikenakan sanksi terlambat menerbitkan FP sesuai Pasal 14 UU KUP-HPP.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k33/163276--24-juni-2022.txt · Last modified: 2022/07/29 00:03 (external edit)