faq1:5k33:163270--24-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#13Q tahun 2020 saya ada saham di salah satu PT, tp saya tidak menyetorkannya ke perusahaan dan dianggap hutang..sehingga harta bersihnya Nol…apakah dengan nilai Nol ini bisa ikut PPS pak? –Kalo tidak ada nilai yg diungkap berarti bukan objek pps ya?
Jawaban
#13A: Ini untuk kebijakan 2 ya mas berarti. Secara ketentuan tidak dilarang Nilai Harta Bersih 0 (nilai aset = nilai utang). Namun secara aplikasinya belum dipastikan apakah dapat disubmit. Apabila memang kondisi WP seperti itu, silakan coba diisi SPPH nya dengan memasukkan data tersebut. Note: WP berhasil submit SPPH dengan nilai Harta Bersih 0.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k33/163270--24-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1