faq1:5k33:163269--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP salah input laporan PPS. WP input kebijakan 1 dan salah input data, harusnya masuk ke kebijakan 2. Bagaimana cara pembetulannya ya?
Jawaban
WP sudah melaporkan SPPH kebijakan 1, seharusnya misal ada kesalahan lapor maka KAP dan KJS nya tidak akan terkonfirmasi apabila salah kemungkinan WP lapor dengan pembayaran kebijakan 1 juga. maka disarankan untuk lapor kembali untuk kebijakan 2 dengan melakukan pembayaran ulang. Atas kesalahan bayar kebijakan 1 bisa dimintakan pengembalian.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k33/163269--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)