faq1:5k33:163266--27-juni-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT A bertransaksi dengan PT B yang memiliki surat keterangan PP 23/2018. Namun, PT B ini sudah terlanjur setor sendiri PPH0,5%nya padahal harusnya perusahaan kami yg potong & setor. Apa yang harus dilakukan PT B?
Jawaban
Bagi PT A tetap melakukan pemotongan dan penyetoran, sesuai PMK 99 tahun 2018. Bagi PT B atas kelebihan setor tadi bisa di mintakan pengembalian sesuai PMK 187.
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/5k33/163266--27-juni-2022.txt · Last modified: (external edit)