Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
twitter Proses nomor pemindahbukuan itu 21 hari kerja, sedangkan saya mau lapor. Jika lebih dari tgl lapor tetapi no pbk masih diproses apa kena denda? wp salah memilih masa 0606 seharusnya 0505 untuk setor ppn, pbk 30 hari, jika seperti ini apakah boleh disarankan setor dg ssp yang benar dulu agar tidak kena denda keterlambatan?
Jawaban
Wanda dijawab gini aja ya, berdasarkan pasal 17 PMK 243/PMK.03/2014 (1) Apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu penyampaian atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang KUP. dalam hal kakak tidak menghendaki ada denda keterlambatan penyampaian SPT, kakak bisa melakukan pembayaran untuk masa yang benar 0505 sedangkan atas pembayaran masa 0606 bisa dilaporkan pada SPT ma
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN