User Tools

Site Tools


faq1:5k33:163264--27-juni-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Siang mas mbak. Mohon maaf izin bertanya mas mbak, apakah perpajakan mengatur mengenai pinjaman tanpa bunga ke pemegang saham dari PT (PT yg meminjamkan)? Kalau di PP 45/2019 yg diatur kan mengenai PT pinjam dari pemegang saham tanpa bunga, ini yg ditanyakan WP sebaliknya. Ga diatur ya mas mbak? Terima kasih sebelumnya mas mbak

Jawaban

PP 94 tahun 2010 pasal 12 hanya membahas mengenai bunga wajar atas pinjaman dari PT ke pemegang saham. Apabila dalam hal berkebalikan seharusnya memenuhi unsur kewajaran sebagaimana PMK 169 tahun 2015. Apabila kasusnya adalah pemegang saham OP pinjam ke PT berapa bunganya maka secara perpajakan tidak diatur mengenai berapa besar bunga pinjaman dari PT ke Orang Pribadi pemegang saham. Nantinya apabila terdapat bunga, maka bunga tersebut dapat dipotong PPh Pasal 23 oleh pemegang saham selama pemeg

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/5k33/163264--27-juni-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1